Musi Banyuasin, garudajelajah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap aktivitas penyulingan minyak bumi ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu liter minyak mentah dan minyak hasil olahan dari sebuah lokasi penyulingan di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang.
Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB sebagai bentuk komitmen Polres Muba dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin.
Minyak mentah diduga diolah dengan cara dipanaskan menggunakan tungku penyulingan hingga menghasilkan bahan bakar jenis bensin dan solar yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit blower, satu buah besi T, satu selang sepanjang sekitar 10 meter, dua unit mesin sedot, enam unit tedmond, serta satu unit tangki berkapasitas sekitar 185 drum atau setara lebih kurang 37 ribu liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 21 ribu liter cairan yang diduga minyak mentah, 9 ribu liter minyak olahan jenis bensin hasil penyulingan, dan 20 ribu liter minyak olahan jenis solar hasil penyulingan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP Hutahaean SM menegaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung Kapolres sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas aktivitas illegal refinery.
“Ini merupakan komitmen langsung Bapak Kapolres Musi Banyuasin yang memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” ujar AKP Hutahaean dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. (*)









