Kabut Asap Hantui Palembang, LBH PWI Sumsel Peringatkan Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

LPalembang, garudajelajah.com – Permasalahan kabut asap yang kembali melanda sejumlah wilayah Kota Palembang memantik perhatian kalangan praktisi hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumatera Selatan menilai persoalan tersebut harus disikapi secara serius melalui penegakan hukum lingkungan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Direktur LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Menurutnya, munculnya kabut asap secara berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman semata, terlebih jika berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Secara yuridis, masyarakat berhak atas udara yang bersih dan sehat. Ketika kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, maka harus ada kejelasan tanggung jawab hukum, baik pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif,” ujar Dicky Irawan, S.H.

Ia mengimbau aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan instrumen hukum lingkungan dalam menangani dugaan pelanggaran yang menjadi sumber pencemaran udara. Penanganan, kata dia, tidak semestinya hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus diarahkan pada pengungkapan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Dicky, apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan atau kelalaian korporasi dalam terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya, maka perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, tentu harus ada konsekuensi hukum. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampak asap, sementara sumber masalahnya tidak tersentuh,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan. Korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah rawan karhutla dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanggulangan secara maksimal.

Selain aspek pidana, Dicky menyebut pertanggungjawaban perdata juga dapat menjadi instrumen penting apabila aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kerugian masyarakat akibat kabut asap tidak boleh dianggap sederhana. Ada dampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga kualitas hidup masyarakat. Karena itu, aspek pemulihan lingkungan dan kompensasi terhadap kerugian juga harus menjadi perhatian,” jelasnya.

LBH PWI Sumsel, lanjut Dicky, mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam memantau titik rawan karhutla dan kualitas udara. Langkah pencegahan dinilai harus dilakukan sejak dini agar kabut asap tidak semakin meluas dan mengganggu masyarakat.

“Kami berharap pemerintah dan APH tidak menunggu persoalan menjadi besar. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan harus berjalan bersamaan,” pungkasnya.

LBH PWI Sumsel juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan kepada instansi berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *