Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMPN 33 Palembang Capai Rp966 Juta, Desakan Audit Investigatif Menguat

Palembang, garidajelajah.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 33 Palembang. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2026 dan diduga melibatkan oknum kepala sekolah berinisial NB bersama bendahara berinisial EW.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, nilai dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp966.425.420. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan atau audit resmi oleh lembaga berwenang.

Dugaan tersebut mencuat dari keterangan seorang pegawai Tata Usaha (TU) berstatus PPPK berinisial MR. Ia mengaku sejak menjadi tenaga honorer di SMPN 33 Palembang pada 2020, dirinya kerap diarahkan untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa sekolah yang bersumber dari Dana BOS.

Menurut MR, pada 2020 hingga 2021, proses belanja dan pengadaan masih dilakukan secara manual. Memasuki 2022, mekanisme pengadaan kemudian beralih menggunakan E-Katalog dan SIPLah.

MR menduga dalam proses tersebut terdapat pola kerja sama dengan pihak tertentu melalui sebuah CV dan Toko Ladang. Sementara itu, proses administrasi dan penyusunan dokumen disebut tetap dibebankan kepadanya.

MR juga mengungkap dugaan adanya kegiatan atau pekerjaan yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban, tetapi menurut pengakuannya tidak pernah dilaksanakan.

Ia menduga dokumentasi untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat menggunakan foto yang diambil dari hasil pencarian Google.

“Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah ada kegiatan atau belanja barang, padahal pekerjaannya tidak pernah ada. Dokumentasi laporan hanya merekayasa dan mengunduh foto-foto yang diambil dari pencarian Google,” ungkap MR.

Dugaan tersebut kemudian memicu persoalan internal. MR mengaku sempat menolak dilibatkan dalam penyusunan laporan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis sehingga kondisi kerja menjadi tidak kondusif. MR kemudian membatasi kehadirannya di sekolah.

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Danial Yuliandik, aktivis dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kota Palembang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar kerugian negara hampir Rp1 miliar dari dana yang seharusnya untuk anak-anak kita, ini bentuk pengkhianatan terhadap pendidikan. Jangan biarkan korupsi di dunia pendidikan merajalela,” tegas Danial, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit investigatif yang transparan sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana korupsi.

Danial juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah.

“Kepala sekolah dan bendahara yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih. Dana BOS merupakan amanah masyarakat untuk mendukung pendidikan dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel,” katanya.

Jika hasil audit nantinya membuktikan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 33 Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah berinisial NB dan Bendahara berinisial EW untuk mendapatkan hak jawab dan penjelasan mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *