Dari Komisioner KI ke Advokat, Hibza Meiridha Badar Resmi Dilantik PERADI

Palembang, garudajelajah.com – Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Hibza Meiridha Badar, ST, SH, MH, resmi menyandang status advokat setelah dilantik oleh PERADI di Hotel Beston Palembang, Senin (4/5/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus menjunjung tinggi integritas, independensi, serta menjamin akses keadilan bagi masyarakat.

Pengukuhan ini menandai peralihan peran Hibza dari pejabat publik di bidang keterbukaan informasi menjadi praktisi hukum.

Sebelumnya, Hibza dikenal aktif dalam isu keterbukaan informasi dan bantuan hukum. Ia pernah menjabat sebagai Komisioner KI Sumsel serta memimpin Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sumatera Selatan, yang fokus pada pendampingan hukum bagi warga.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai Presidium Forum HMI-Wati (FORHATI) Kota Palembang, memperkuat kiprahnya di organisasi perempuan dan kepemudaan.

Dengan latar belakang tersebut, masuknya mantan aktivis perempuan HMI ini ke dunia advokat dinilai membawa pengalaman advokasi publik yang kuat, sekaligus diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum dan memperkuat praktik keadilan di Sumatera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *