Banyuasin, garudajelajah.com – Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy mempertanyakan efektivitas pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengerusakan bangunan slop gantung. Pasalnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak terlapor, yakni Siti Fatimah, tidak dihadirkan, sehingga memicu keraguan publik mengenai objektivitas penyelidikan dalam mengungkap kebenaran materiil.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan setempat dalam perkara pidana tidak boleh sekadar menjadi dokumentasi fisik objek semata. Seharusnya, momen tersebut menjadi sarana krusial bagi penyelidik untuk mengonfirmasi fakta secara langsung di lokasi kejadian kepada seluruh pihak yang terkait.
”Bagaimana penyelidik dapat memperoleh gambaran utuh apabila pihak yang diduga melakukan pengerusakan tidak dimintai penjelasan di lokasi? Padahal, ini adalah kesempatan vital untuk mengklarifikasi posisi masing-masing pihak,” ujar pihak kuasa hukum.
Absennya Saksi Kunci dan Risiko Error in Objecto
Selain terlapor, kuasa hukum juga menyayangkan tidak dihadirkannya pihak penjual tanah kepada Ilyas Harmy. Padahal, keterangan penjual dianggap sebagai kunci untuk menelusuri riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang kini menjadi objek perkara.
Klarifikasi ini menjadi sangat mendesak untuk memastikan letak objek tanah: apakah benar berada di Desa Sungai Pinang sesuai Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dipegang Siti Fatimah, atau berada di Desa Sungai Kedukan sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10292 milik Ilyas Harmy.
”Perbedaan letak ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan identitas objek hukum. Jika penyelidik gagal membedakan lokasi alas hak, ada risiko besar penyelidikan dilakukan terhadap objek yang keliru (error in objecto),” tegas kuasa hukum.
Objek Tertimbun, Alat Bukti Terancam Hilang
Hal lain yang menjadi sorotan serius adalah kondisi slop gantung yang kini telah ditimbun tanah. Kondisi ini membuat pemeriksaan fisik menjadi sia-sia karena bukti kerusakan utama telah tertutup.
Tim kuasa hukum mendesak penyelidik untuk melakukan langkah komprehensif, termasuk mempertimbangkan penggalian kembali atau pemeriksaan teknis yang objektif. “Bagaimana mungkin penyelidik mengetahui bentuk dan konstruksi kerusakan jika objek telah tertimbun? Jika memang ingin menegakkan kebenaran materiil, kondisi asli harus dibuka kembali agar dapat diperiksa secara ilmiah.”
Harapan pada Profesionalisme Polda Sumsel
Kritik ini disampaikan bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk pengingat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Kuasa hukum berharap Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
”Perkara ini bukan hanya soal rusaknya slop gantung. Kami ingin memastikan penyelidikan dilakukan secara utuh agar kesimpulan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)









