Palembang, garudajelajah.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan sawah seluas ± 280 hektar di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, selaku kuasa hukum Kelompok Tani, Tani Berkah I , Dan Didampingi Satuan Tugas (Satgas) DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan oknum pejabat UPTD KPH IV Sungai Lumpur berinisial B ke pihak terkait pada Rabu (10/6/2026).
Kronologi Kejadian dan Dugaan Pelanggaran
Lahan yang disengketakan tersebut telah dikelola oleh kelompok tani sejak tahun 2011, dengan landasan sejarah penggarapan yang merujuk pada dokumen tahun 1973. Namun, pada Minggu, 24 Mei 2026, kondisi lahan sawah tersebut rusak parah akibat aktivitas penggalian menggunakan alat berat guna pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Nopri Yansah, S.Sy., M.H., dan Sudarman Sahri, S.H.I., selaku kuasa hukum pelapor, mengungkap adanya keterlibatan oknum berinisial H. “Berdasarkan informasi di lapangan, pengerjaan tersebut diperintahkan oleh oknum berinisial H atas restu oknum pejabat kehutanan berinisial B,” ungkap Nopri.
Selain pengerusakan fisik, pelapor juga membeberkan adanya dugaan pemerasan terselubung. Oknum tersebut diduga memanfaatkan status lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi untuk menekan petani agar menyetor sejumlah uang dengan dalih “keamanan” status hukum lahan.
“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara fisik maupun psikis. Padahal, lahan tersebut sedang dalam proses pengajuan kemitraan kehutanan dan pelepasan kawasan untuk mendukung program hilirisasi pemerintah,” tambah Nopri.
Tuntutan Tegas dan Langkah Hukum
Menanggapi tindakan tersebut, perwakilan Satgas Tani Merdeka Indonesia Sumsel, Totok dan Yancik, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit adalah pelanggaran aturan yang nyata.
Satgas mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum B. “Tuntutan kami jelas: pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah,” tegas Yancik. Pihak Satgas juga menuntut oknum H, yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Air Saleh, untuk segera dipanggil dan diselidiki perannya. (Faris)









