POSE RI Gelar Aksi Damai di DPRD Sumsel, Desak Keadilan atas Dugaan Perampasan Lahan Warga Muratara

Palembang, garudajelajah.com – Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama sejumlah media partner menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/7/2026).

Aksi ini dilakukan guna menuntut keadilan terkait sengketa lahan milik warga bernama Haji Lahmudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Lahan seluas 10,4 hektar tersebut diduga telah dikuasai secara sepihak oleh dua perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas), yakni PT Lonsum dan PT Seleraya Merangin Dua.
Dalam orasinya, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, bersama Koordinator Lapangan, Rudiyanto, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi dan bukti-bukti di lapangan, H. Lahmudin telah menduduki, merawat, dan menanami lahan tersebut sejak tahun 1976. Namun, kehadiran potensi migas di bawah tanah tersebut diduga memicu pihak perusahaan untuk menguasai lahan secara sepihak.
“Pihak PT Seleraya Merangin Dua dan PT Lonsum diduga melakukan tindakan semena-mena dengan mengklaim lahan tersebut tanpa dasar yang jelas. Bahkan, mereka melakukan upaya kriminalisasi dengan melaporkan Haji Lahmudin ke aparat penegak hukum karena beliau menolak ganti rugi yang dipaksakan,” ujar Desri Nago.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan penguasaan sepihak dan kriminalisasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Jika terus dibiarkan, persoalan ini dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan, mengingat wilayah Muratara dikenal sebagai zona rawan gangguan Kamtibmas.
Sebelumnya, pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga Bupati Muratara. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu tanpa adanya mufakat.
POSE RI selaku lembaga kontrol sosial dan kuasa hukum korban juga menyayangkan adanya indikasi ketidaknetralan dari oknum penegak hukum yang dinilai cenderung berpihak kepada pihak perusahaan.
Melalui aksi damai ini, POSE RI mendesak DPRD Provinsi Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Bupati Muratara untuk segera memanggil dan memeriksa kedua perusahaan atas dugaan:
1.Perampasan tanah milik Haji Lahmudin.
2. Kesengajaan memasukkan lahan warga ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
3. Tindakan kriminalisasi terhadap pemilik lahan yang sah.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Membentuk Tim Pansus: Mendesak DPRD Sumsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas sengketa ini dan mencegah terjadinya konflik fisik di lapangan.
2. Penyelesaian oleh Kepala Daerah: Meminta Bupati Muratara turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan Kamtibmas.
3. Investigasi Perizinan: Mendesak Gubernur dan DPRD Sumsel mengaudit izin operasional PT L dan PT SRMD serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
4. Pengembalian Lahan & Ganti Rugi: Memerintahkan perusahaan untuk segera mengembalikan tanah milik Haji Lahmudin serta bertanggung jawab penuh atas kerusakan lahan dan tanaman di atasnya.
5. Komitmen Mengawal Kasus: Menegaskan bahwa POSE RI akan terus mengawal kasus ini hingga Haji Lahmudin mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Hadiyanto. Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berjalan dengan damai dan tertib tersebut.
“Aspirasi dan berkas tuntutan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan Ketua DPRD Sumsel serta Komisi II yang membidangi masalah ini. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk memproses surat ini agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pimpinan,” pungkas Hadiyanto di hadapan massa aksi. (Vin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *