Palembang, garudajelajah.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Ir. Ilyas Harmy pada Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim PN Banyuasin yang terdiri dari Melisa, Rachmat, dan Hari, serta dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara beserta tim kuasa hukum masing-masing.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melihat fisik tanah secara langsung sekaligus memastikan batas-batas wilayah yang diklaim oleh pihak pelawan maupun terlawan.
“Pada sidang pemeriksaan setempat ini, majelis hanya melihat langsung lokasi objek lahan, apakah sesuai dengan yang diajukan oleh pihak pelawan atau berbeda,” ujar Mellisa di lokasi pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmy, Dr. Sudarna, S.E., S.H., M.M., M.H., bersama M. Muslim, S.Pd., C.Me., menyatakan bahwa penetapan eksekusi dan klaim dari pihak terlawan dinilai tidak mengacu pada dokumen tanah yang benar.

Sudarna menyoroti Putusan Pengadilan Sekayu Nomor 13 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa objek tanah yang bersengketa sebenarnya berada di Desa Sungai Pinang, bukan Desa Sungai Kedukan.
“Di dalam amar putusan tidak cocok dengan surat milik Indriana. Tanahnya berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, bukan di Desa Sungai Kedukan sebagaimana yang mereka klaim,” tegas Sudarna.
Ia juga menyayangkan tindakan penimbunan lahan oleh Siti Fatimah—pembeli lahan dari Indriana—padahal pihak Ilyas Harmy telah memasang plang imbauan dan memiliki bukti penguasaan fisik berupa slop gantung.
Sementara itu, M. Muslim menambahkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir saat pemeriksaan lapangan telah membenarkan titik lokasi SHM milik Ilyas Harmy berukuran 50 m x 30 m.
Pemilik lahan, Ir. Ilyas Harmy, menduga adanya indikasi pemalsuan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dipegang pihak lawan. Ia mengkritik perbedaan luas dan pergeseran lokasi tanah pada SPH tersebut, dari 8.400 m persegi di Desa Sungai Pinang menjadi 6.000 m persegi di Desa Sungai Kedukan.
“Tanah saya bersertifikat resmi dari BPN dan PBB-nya rutin saya bayar hingga tahun 2026. Bagaimana mungkin dokumen SPH tingkat kecamatan yang diduga palsu bisa mengklaim lahan yang sudah ber-SHM?” kata Ilyas.
Di sisi lain, kuasa hukum terlawan, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., menilai pemeriksaan lapangan berjalan normal dan merupakan prosedur baku untuk memastikan letak objek perkara.
Sapriyadi menegaskan bahwa kliennya berpegang pada putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Transaksi jual beli antara Indriana dan Siti Fatimah dilakukan secara sah setelah adanya putusan tersebut.
“Ini merupakan perlawanan terhadap putusan yang sudah inkrah. Prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kami tentu berhak membantah dalil-dalil dari pihak lawan,” ujar Sapriyadi.
Ia berharap proses persidangan selanjutnya, termasuk agenda pemeriksaan saksi, dapat berjalan objektif sehingga menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum.
Hasil dari sidang pemeriksaan setempat ini nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan akhir, bersamaan dengan pembuktian berkas dan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. (faris)









