Banyuasin, garudajelajah.com – Sidang gugatan ganti rugi lahan seluas 21 hektare yang digunakan sebagai akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).
Perkara yang telah berlangsung cukup lama ini kembali menjadi perhatian publik karena pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan disebut belum terealisasi hingga kini.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Nasir dan Amiruddin. Keduanya memberikan keterangan terkait asal-usul serta penguasaan lahan yang diklaim telah dikuasai Andi Galigo Cs sejak tahun 1982 melalui Kelompok Tani Swasembada.
Menurut keterangan saksi, penguasaan lahan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan Kepala Desa Bunga Karang dan Camat Tanjung Lago pada tahun 2012. Selanjutnya, dokumen itu dibagi sesuai kepemilikan masing-masing anggota kelompok tani.
Para saksi juga menyebut, pada tahun 1993 lahan tersebut terdampak pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat itu, nama-nama anggota kelompok Andi Galigo Cs disebut telah masuk dalam daftar penerima ganti rugi.
“Prosesnya diawali dengan penimbunan lahan, lalu dilakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap bidang tanah warga. Namun hingga proyek selesai, pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan,” ungkap saksi di persidangan.
Saksi juga menyatakan secara administrasi pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sumsel, serta Tim 9 disebut telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran kepada Andi Galigo Cs.
Sementara itu, dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggali keterangan terkait dugaan status lahan yang disebut masih dalam sengketa.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Nasrullah SH and Partners tetap menegaskan tuntutan pembayaran ganti rugi. Mereka menyebut dokumen administrasi dari Tim 9 Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel sejak tahun 2014 untuk ditindaklanjuti.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kejelasan status lahan dan tanggung jawab pembayaran yang hingga kini belum terselesaikan. (*)









