12 Tahun Terkatung, Andi Galigo Cs Gugat Pemprov Sumsel soal Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar

Banyuasin, garudajelajah.com – Lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum, Andi Galigo Cs akhirnya menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah dikuasai dan dikelola oleh Andi Galigo Cs sejak 2012, sebelum proyek pembangunan jalan direncanakan. Saat itu, lahan dimanfaatkan sebagai area persawahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Namun hingga kini, meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Banyuasin, pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum Andi Galigo Cs dari Kantor Hukum Nasrullah and Partners menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan sekaligus pelanggaran prinsip kepastian hukum.

“Sejak 2014 hingga sekarang, klien kami hanya menerima janji tanpa realisasi. Bahkan muncul pihak lain yang mengklaim lahan yang sama, sehingga memperkeruh situasi. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Secara administratif, proses pembayaran sebenarnya disebut telah memiliki dasar, termasuk melalui Tim 9 yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemprov Sumsel. Namun, hingga saat ini, realisasi pembayaran tetap belum terjadi.

Gugatan yang diajukan tidak hanya menuntut hak ganti rugi, tetapi juga menjadi upaya menegakkan supremasi hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kami telah menyiapkan berbagai alat bukti dan langkah hukum lanjutan. Fokus kami saat ini adalah memastikan persidangan berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” lanjut kuasa hukum.

Perwakilan Andi Galigo Cs, Ruslan, menyampaikan harapannya agar proses hukum ini menjadi akhir dari penantian panjang yang mereka alami.

“Kami hanya menuntut hak kami. Putusan pengadilan sudah ada, administrasi juga lengkap, tetapi realisasi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim benar-benar menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, sengketa ini sempat memicu dinamika di lapangan, namun berhasil dikendalikan oleh aparat dari Polsek Tanjung Lago dan Polres Banyuasin.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum. Publik kini menanti, apakah keadilan akan ditegakkan atau kembali tersandera birokrasi yang berlarut-larut. (Frs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *