Palembang, garudajelajah.com – Aksi pembubaran paksa ruang diskusi ilmiah di Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini memicu gelombang reaksi dari berbagai daerah. Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) Sumatera Selatan melayangkan kecaman keras, sementara pihak-pihak terkait terus menyoroti dinamika kebebasan akademik versus kondusivitas kampus.
Ketua Umum GMPK Sumatera Selatan, Rama Wijaya, menilai tindakan intervensi fisik dan pemutusan mikrofon sepihak dalam dialog kebangsaan tersebut sebagai bentuk “premanisme intelektual”. Menurutnya, tindakan represif di lingkungan universitas mencederai nilai-nilai luhur kebebasan akademik.
“Kampus adalah menara gading tempat menguji gagasan secara ilmiah. Apa yang terjadi di UGM bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan ‘premanisme intelektual’. Jika tidak setuju dengan isi diskusi, lawan dengan argumen, patahkan dengan data, bukan dengan cara membubarkan forum secara anarkis,” tegas Rama dalam keterangan tertulisnya di Palembang.
Merespons dinamika tersebut, GMPK Sumsel mengeluarkan tiga poin sikap utama:
Mengutuk Keras Premanisme Intelektual: Menolak segala bentuk aksi pemboikotan dan anarkisme di ruang akademik.
Mendesak Jaminan Kebebasan Mimbar Akademik: Meminta jajaran rektorat di seluruh Indonesia tegas menjaga marwah kampus dari tekanan kelompok mana pun.
Menyerukan Restorasi Etika Mahasiswa: Mengajak elemen mahasiswa mengedepankan etika dan rasionalitas dalam menyikapi perbedaan.
Sisi Lain: Alasan Penolakan dan Sikap Universitas
Di sisi lain, aksi protes yang berujung pada pembubaran diskusi tersebut dilaporkan dipicu oleh kekhawatiran kelompok mahasiswa penolak terkait muatan materi atau kehadiran narasumber tertentu yang dianggap dapat memicu polarisasi dan ketidakstabilan di lingkungan kampus. Pihak penolak mengklaim aksi mereka merupakan bentuk upaya menjaga marwah instansi agar tidak ditunggangi kepentingan politik praktis.
Sementara itu, pihak birokrasi UGM secara terpisah terus mengupayakan titik tengah dalam menyikapi insiden ini. Manajemen kampus menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat, namun juga menekankan pentingnya prosedur perizinan, ketertiban, serta penghormatan terhadap kode etik yang berlaku di lingkungan akademis demi keselamatan bersama.
Perdebatan ini kembali membuka ruang refleksi mendalam bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia mengenai batasan antara kebebasan mimbar akademik, etika menyampaikan protes, dan kemampuan kampus dalam memfasilitasi perbedaan pandangan secara damai. (*)









