Advokat Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Praktik Tenaga Kesehatan Langgar Wilayah Termasuk Malpraktik

Palembang, garudajelajah.com — Advokat Raden Ayu Widya Sari kembali angkat bicara terkait aturan hukum yang mengatur praktik tenaga kesehatan yang melanggar wilayah kerja. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik dalam KUHP lama maupun aturan terbaru.

Menurutnya, dalam KUHP lama yang masih berlaku hingga tahun 2026, terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat tenaga medis akibat kelalaian. Di antaranya Pasal 359 KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

Selanjutnya, Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan luka berat juga diancam pidana serupa. Bahkan, melalui Pasal 361 KUHP, apabila kelalaian tersebut dilakukan dalam konteks jabatan atau pekerjaan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Pasal-pasal ini memang bersifat umum, bukan khusus untuk tenaga kesehatan, tetapi tetap bisa digunakan dalam kasus malpraktik akibat kelalaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, pengaturan menjadi lebih tegas. Dalam Pasal 438 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 439 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun.

Tidak hanya itu, aturan khusus juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis. Dalam undang-undang tersebut, praktik tanpa izin secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Pasal 439 UU Kesehatan menyebutkan bahwa seseorang yang bukan tenaga kesehatan namun melakukan praktik layaknya tenaga kesehatan berizin (SIP) dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kemudian Pasal 440 mengatur bahwa tenaga medis yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian pasien juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Selain itu, Pasal 441 ayat (1) dan (2) mengatur larangan penggunaan gelar atau atribut tenaga kesehatan tanpa memiliki STR atau SIP, dengan ancaman pidana yang sama. Sedangkan Pasal 313 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang praktik tanpa kelengkapan STR dan/atau SIP.

Raden Ayu Widya Sari juga menyoroti istilah “melanggar aturan wilayah kerja” dalam praktik tenaga kesehatan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 274 UU Kesehatan, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sesuai wilayah domisili praktik.

“Jika seseorang membuka praktik di wilayah tertentu tanpa SIP dari Dinas Kesehatan setempat, maka itu jelas melanggar aturan wilayah kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran wilayah kerja yang disertai praktik tanpa izin dapat dikategorikan sebagai malpraktik dan dapat dijerat dengan Pasal 439 UU Kesehatan serta Pasal 439 KUHP baru.

“Ini merupakan delik biasa, sehingga aparat kepolisian maupun Dinas Kesehatan wajib bertindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, advokat yang dikenal cukup tersohor di Sumatera Selatan ini menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus serupa.

“Jelas, ada ataupun tidak adanya korban, praktik yang melanggar aturan wilayah kerja tetap merupakan bagian dari malpraktik. Saya akan kawal kasus ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *