Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Orang Ditangkap

Palembang, garudajelajah com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal yang beroperasi tanpa izin di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi tambang diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan tujuh orang pekerja serta sejumlah aktivitas penambangan, mulai dari pembebasan lahan, penebangan pohon, pembuatan jalan hauling, pengupasan lapisan tanah (over burden), hingga ditemukannya batuan berwarna hitam yang diduga merupakan batu bara.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan sarana pendukung tambang, di antaranya satu unit excavator merek SANY, satu unit bulldozer merek Komatsu, satu unit dump truck Mitsubishi, serta satu unit mobil Toyota Hilux double cabin yang digunakan sebagai sarana mobilisasi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Penyidik turut mengambil titik koordinat lokasi tambang dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil pengecekan memastikan lokasi tersebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan belum memiliki izin resmi.

“Dalam perkara ini, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM (25) selaku pengawas tambang dan IZ (30) yang berperan sebagai surveyor atau petugas pengukur,” katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengambilan sampel batu bara untuk dilakukan uji laboratorium. Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Frs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *