Palembang, garudajelajah.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 12 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi pupuk subsidi secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan ini berasal dari dua laporan terpisah. Kasus pertama terjadi pada Senin (19/1/2026) di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi menangkap tujuh tersangka, masing-masing berinisial TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska, 2 ton pupuk subsidi jenis UREA, satu unit kendaraan roda empat, STNK dan BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.
Kasus kedua diungkap pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang. Polisi menangkap satu tersangka berinisial H (36) yang berperan sebagai sopir pengangkut pupuk subsidi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan, STNK, dan satu unit handphone.
Menurut Nandang, tersangka H mengaku mengambil pupuk subsidi dari Lampung dan berencana membawanya ke Jambi. Aksi tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, para pelaku menjual pupuk subsidi secara bertingkat dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90.000 per karung, dijual kembali hingga lebih dari Rp200.000 per karung.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi. Sebagian dari mereka bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai pengecer pupuk subsidi,” ujar Doni saat konferensi pers, (29/1/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Khusus tersangka H (36), turut dikenakan tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Frs)









